Atas harta berwujud bukan bangunan yang telah memperoleh keputusan, berlaku ketentuan sebagai berikut: “Wahai orang-orang yang beriman. Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. https://nigelh432thx9.is-blog.com/profile